Legislator Makassar Sebut Perda Rumah Kost Perlu Dilakukan Revisi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Galmerrya Kondorura, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost dalam rangka penyebarluasan informasi dan produk hukum.
Merry sapaannya mengatakan, sosialiasi Perda ini merupakan salah satu program kegaiatan rutin anggota DPRD, dengan tujuan setiap Perda dan peraturan di Makassar harus diketahui masyarakat.
“Nah kita ingin menyampaikan bahwa Perda rumah kost itu ada. Dan ternyata tadi ada juga warga yang belum tahu, padahal sudah sepuluh tahun Perda ini dibuat,” ujarnya di Hotel Dalton, Makassar, Minggu (27/6/2021).
Politisi PDIP itu memaparkan bahwa ada warganya yang mengusulkan agar dilakukan revisi, mengingat kondisi dan zaman sudah berubah dibanding sepuluh tahun yang lalu.
“Saya kira kita sependapat dengan saran salah satu peserta Sosper tadi untuk dilakukan revisi. Misalnya soal kemanan, perlu ada dalam naskah Perda tentang CCTV, menurut hemat kami ini memang sangat penting,” ungkap Merry.
Hal lain kata Merry mengenai Perda rumah kost adalah juga perlu dilakukan duduk bersama antara lurah, Ketua RT dan RW untuk saling sinergi dalam pengelolaan rumah kost tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Makassar, Fathur Rahim mengatakan Ketua RT dan RW yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan rumah kost.
“Kalau sejak awal izin rumah kost di RT RW baik, saya yakin tidak akan ada kegaduhan yang terjadi nanti, inilah pentingnya peran mereka,” tuturnya.
Hal lain disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP, Irwan P. Dia mengatakan Perda ini belum maksimal sosialisasinya ke warga, sehingga diperlukan keseriusan legislatif dan eksekuti menyampaikan Perda ini ke para pelaku usaha rumah kost.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News