PD Pasar Berubah Status, Dewan Harap Pendapatan Daerah Bisa Lebih Besar

PD Pasar Berubah Status, Dewan Harap Pendapatan Daerah Bisa Lebih Besar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPRD dan Pemkot Makassar sepakat merubah status PD Pasar menjadi Perumda.

Dalam rapat paripurna DPRD Makassar yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (4/8/2021) disahkan Ranperda perubahan tersebut menjadi Perda.

Sembilan fraksi DPRD Makassar menyatakan setuju untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Perda untuk ditetapkan.

Keputusan tersebut dibacakan Plt Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani, setelah Pimpinan DPRD Makassar bersama Walikota Makassar melakukan Penandatanganan Persetujuan.

Selanjutnya, laporan hasil pembahasan disampaikan melalui Juru bicara Pansus Andi Astiah yang menyatakan, Perda ini semula terdiri dari 118 pasal sebelum pembahasan dan 110 pasal setelah melalui pembahasan.

“Adapun tujuan Perda ini adalah diharapkan, dapat meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang pasar. Memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan hasil daerah,” ungkap dia.

Sementara Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam pendapat akhirnya, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda.

“Kami pihak eksekutif mengapresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda. Selanjuntya, kami berharap Perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasrana di sektor pasar dengan prinsip tata Kelola perusahaan yang baik,” ujar Danny.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga