Anggaran Pilkada 2024 Didesain Dua Opsi

Anggaran Pilkada 2024 Didesain Dua Opsi

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pandemi Covid-19 di Indonesia belum diketahui kapan berakhir, dengan kondisi ini proses perancangan anggaran Pilkada tahun 2024 didesain dua opsi.

Khusus di Sulawesi Selatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota saat ini sementara membahas anggaran untuk Pilkada 2024 mendatang. Pembahasannya dimulai dari pencermatan rencana kebutuhan belanja (RKB).

Ketua KPU Enrekang, Haslipa mengatakan pihaknya sedianya sudah selesai melakukan pembahasan. Pencermatan anggaran juga sudah selesai dibahas di divisi masing-masing. Sisa mencermati bagian mana lagi yang perlu direvisi atau diperbaiki.

“Kami sisa menelisik lagi, meneliti lagi apa yang terlupakan. Namun secara garis besarnya itu sudah,” kata Haslipa, Kamis (19/8/2021).

Haslipa bilang, pihaknya menyepakati dua opsi anggaran yang akan disiapkan untuk Pilkada 2024 mendatang. Yakni anggaran pelaksanaan Pilkada tanpa covid dan dengan protokol covid.

“Jadi kita menyiapkan dua opsi, ada yang sesuai dengan protokol covid dan dengan yang tidak (ada covid). Karena kan 2024 kita harus berjaga-jaga saja. Tapi mudah-mudahan covidnya cepat berlalu,” ujarnya.

Koordinator Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga ini tak tahu secara pasti besaran anggarannya. Namun diakuinya memang sudah ada bayangan nilainya.

“Itu saya kurang tahu (angka) pasnya. Memang sudah ada besarannya, tapi saya tidak tahu. Namun (anggaran) yang ada pandeminya tentunya lebih besar,” sebutnya.

Sementara itu, KPU Bantaeng masih dalam pencermatan kebutuhan anggaran di divisi masing-masing. Mereka juga menyiapkan dua opsi anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

“Kami di sini, berupaya mencari titik temu yang tidak terlalu jauh selisihnya. Ketika nantinya menggunakam (anggaran Pilkada) opsi covid, atau opsi tidak covid,” beber Agusliadi, Komisioner KPU Bantaeng.

Agus mengungkapkan, langkah ini merupakan inisiatif dari pihak KPU Bantaeng. Sembari menunggu PKPU baru yang belum diterbitkan oleh KPU RI.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga