SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Kerjasama tersebuat ditandai dengan penantanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara UNM dan Kejati Sulsel.
Penantanganan tersebut MoA di tandatangani langsung oleh Rektor UNM Prof. Husain Syam, dan Kepala Kejati Sulsel R. Febrytrianto di Kantor Kejati Sulsel, Senin, (23/8/2021)
Baca Juga : UNM dan UiTM Perak Malaysia Kolaborasi Lahirkan Konsep Arsitek di Internasional Syimposium Nusantra XIV
Dalam kerjasama tersebut kedua bela pihak bersepakat untuk melakukan optimalisasi tugas dan fungsi melalu pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yang kemudian melengkapi beberapa poin kerjasama.
Adapun beberapa poin kerjasama tersebut yakni, Tridarma perguruan tinggi serta implementasi Merdeka belajar-kampus merdeka, Melaksanakan kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Pertukakaran data, informasi, keahlian serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka pelaksanaan kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Baca Juga : Menpora Zainudin Amali Tunjuk UNM Jadi Center DBON Kawasan Timur, Prof Husain: UNM Siap Sukseskan
Prof. Husain Syam pada kesempatan tersebut berharap dengan kerjasama tersebut dalam rangka bersinergi demi optimalisasi kerja, juga sebagai implementasi Merdeka belajar-kampus merdeka, dan mampu membangun sinergi dalam pengembangan sumberdaya manusia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar