Fakta Persidangan Nurdin Abdullah, Saling Bantah di Persidangan dengan Mantan Cawabup Bulukumba

Fakta Persidangan Nurdin Abdullah, Saling Bantah di Persidangan dengan Mantan Cawabup Bulukumba

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 8 saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Makassar, Kamis (16/09/2021). Sidang Terdakwa Nurdin Abdullah (NA) menghadirkan mantan calon wakil bupati Bulukumba pada pilbup 2020 lalu, Andi Makkasau (Karaeng Lompo) sebagai Saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan mengatakan pihaknya menghadirkan Andi Makkasau untuk mengkonfirmasi soal pemberian uang oleh terdakwa Nurdin Abdullah. Uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura itu untuk membiayai Pilkada Bulukumba tahun 2020 lalu.

“Tapi di persidangan Andi Makkasau sama sekali tidak mengakui menerima uang. Itu sudah di bawah sumpah,” ujar Asri (16/09/2021).

Kata Asri, Nurdin Abdullah didakwa menerima uang dari sejumlah pengusaha. Selain uang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rp2,5 miliar, juga soal uang 150 ribu Dollar tersebut dan pasal gratifikasi.

“Pada intinya kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi adalah untuk mengkonfirmasi penerimaan uang 150 ribu dollar Singapura. Dalam dakwaan kami itu ada penerimaan uang 150 ribu dollar Singapur yang diterima oleh saudara terdakwa Nurdin Abdullah dalam hal persiapan Pilkada di kabupaten Bulukumba,” tambahnya.

Asri mengaku uang 150 ribu dolla Singapura itu dipakai sendiri oleh tersangka NA. Hal ini berlandaskan pada keterangan saksi.

Meski begitu, dalam persidangan tadi, terdapat perbedaan keterangan antara saksi. Asri menjelaskan perbedaan keterangan tersebut merupakan hal yang lumrah dalam proses sidang. Tersangka kata dia, punya hak membela diri.

“Silahkan saja menyampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kita memegang keterangan saksi yang bersumpah bahwa dia tidak pernah menerima,” jelasnya

“Ya, uang yang diterima 150 ribu dollar Singapura saudara terdakwa Nurdin dari Agung Sucipto tidak disampaikan ke Andi Makkasau.” tambahnya

Dari persidangan lanjutan ini, Asri mengatakan NA pernah menerima uang dari pengusaha dan selalu difasilitasi. Hal tersebut diketahui dari percakapan karyawan Agung Sucipto, Raymond. Nurdin kerap difasilitasi oleh pengusaha saat melakukan kunjungan kerja ke Bulukumba.

“Itu juga termasuk pemberian hotel kalau pak NA ke Bulukumba. Intinya, kita ingin masyarakat tahu bahwa seperti itulah kontraktor memberikan fasilitas hotel termasuk dana ke pejabat,” bebernya

Meski begitu, Asri mengaku lebih fokus ke penerimaan uang tersebut. Bukan tujuan aliran dananya.

“Yang kami streching disini, fakta ada penerimaan uang 150 ribu Dolar yang diterima pak NA. Terserah NA mengalirkan ke mana, yang jelas di dakwaan kami itu diperoleh oleh NA dari Agung Sucipto,” pungkasnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga