Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020

SULSESLSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo melakukan Sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Karebosi Condontel Makassar, Kamis (23/09/2021).
Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kesubag Perundang-Undangan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Muhammad Nur Salam selaku Praktisi Hukum. Kagiatan sosialisasi ini di pandu oleh moderator Sukarno yang merupakan Ketua Yayasan Anak Rakyat.
Ketua DPRD kota Makassar, Rudianto Lallo menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami Perda yang telah dibuat oleh pemerintah setempat.
“Kami di DPRD membuat Perda tujuannya agar masyarakat tau bahwa ada Perda tentang penyusunan produk Hukum daerah. Ini sangat penting, karena sering kali banyak perda yang dibuat oleh pemerintah tapi tidak di ketahui oleh masyarakat” kata RL Akronim nama Rudianto Lallo.
Politisi Partai Nasdem itu melanjutkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah dibuat untuk mengawasi pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Makassar untuk tidak semena-mena membuat aturan yang dapat merugikan masyarakat khususnya masyarakat Kota Makassar.
“Karena selama ini walikota Makassar banyak mengeluarkan produk hukum bernama perwali, walaupun benar punya kewenangan buat, tetapi kadang-kadang perwalian dibuat ini tidak cantolannya pak, ini kemudian yang mendasari DPRD membuat Perda tentang daerah diharapkan walikota tidak serta-merta membuatnya” ungkapnya.
Kesubag Perundang-Undangan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur menjelaskan, Pembentukan Perda dilakukan dengan berbagai tahap. Ada yang disebut dengan tahap Propemperda.
Tahap Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
“Dalam pembentukan Perda Ini tidak langsung jadi, ada tahapannya, ada namanya perencanaan, di susun dan dibentuk” ungkapnya
Sementara itu, Muhammad Nur Salam selaku Praktisi Hukum mengaku pemerintah daerah dalam merumuskan Perda harus memperhatikan materi hukum di segala bidang serta asas-asas dalam pembentukan peraturan daerah.
“Dalam perumusan Perda Pemerintah harus merumuskan materi hukum serta memperhatikan asas asad dalam pembentukan Peraturan Daerah” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News