Sosialisasi Perda Nomor 2, Mario David Tegaskan Perusahaan Wajib Laksanakan TSLP

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), di Hotel Dalton Sabtu, (23/10/2021).
Mario Menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan inisitif murni dirinya pada periode pertama menjadi Anggota DPRD 2014-2019.
Dia mengaku isi Perda ini mewajibkan setiap perusahaan yang ada di kota Makassar lebih peduli dan wajib mengambil peran serta dalam pembangunan kota Makassar, dengan mengeluarkan biaya 2 sampai 4 persen dari keuntungan perusahaan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 tentang ruang lingkup Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP).
“Bukan uang yang diberikan kepada Pemerintah Kota, namun program pembangunan yang ada diambil dan dilaksanakan oleh perusahaan itu sendiri, misalnya pembangunan Rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, posyandu, dll termasuk program pemberdayaan masyarakat, bukan sekedar filantropi atau ceremonial belaka.” katanya
Kegiatan Sosper Anggota DPRD Kota Makassar Mario David
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kota Makassar Fajar menjelaskan bahwa setiap tahunnya Kota Makassar mendapat sekitar 40M lebih peran aktif swasta dalam membangun kota makassar.
Pemkot kata dia, memberikan reward kepada perusahaan-perusahaan yang memberikan Dana TSLP mereka, melalui Dewan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP) kota Makassar mampu bersinergi dan berkomunikasi dengan baik.
“Kami memberikan bonus kepada perusahaan yang terus bergerak dan taat dalam mematuhi kebijakan yang berlaku” ungkapnya
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan tokoh Masyarakat yang antusias bertanya dan memanfaatkan momentum diskusi serta memasukkan proposal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sekedar informasi, Sosper ini bisa disaksikan di YouTube Channel mariodavidTV. Saluran tersebut merupakan pertanggung jawaban kinerja Anggota DPRD dr fraksi NasDem ini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News