Petani Rumput Laut di Jeneponto Tega Bunuh Iparnya Sendiri, Ini Motifnya

SULSELSATU.com,Jeneponto – Seorang Petani Rumput laut Inisial SL (45) di Jeneponto Tega menghabisi nyawa Iparnya sendiri inisial BN (35) mengunakan sebilah badik.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali dalam acara Konferensi pers yang digelar diteras Mako Polres Jeneponto, Jl. Sultan Hasanuddin, Kamis (11/11/2021).
“Berawal dari sengketa lahan rumput laut. Pelaku membunuh korban menggunakan badik lantaran korban melarang pelaku memasang jaring dan tali rumput laut,”ujar AKP Hambali.
Menurut Hambali, kejadian ini terjadi 12 Oktober lalu disalah satu rumah nelayan. Sebelum Pelaku menikam korban sebanyak 3 kali menggunakan badik. Sempat keduanya cekcok mulut.
“Pelaku dan korban masing masing warga Kampung Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Tamalatea. Sementara Korban adalah Ipar Pelaku, “katanya.
Dalam Konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan Pelaku dan barang bukti. Barang bukti yang diperlihatkan oleh Polisi yakni sebilah badik, jaket korban yang berlumuran darah dan jaket pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 15 tahun dan pasal 2 ayat (1) UUDRT No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,”katanya.
Sementara Pelaku SL yang dikonfirmasi awak media mengaku menyesal telah menghabisi nyawa Iparnya sendiri. “Saya menyesal pak dan saya meminta maaf kepada keluarga korban,”katanya.
Editor : Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News