DPRD Lutim Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Pencemaran Sungai Malili

DPRD Lutim Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Pencemaran Sungai Malili

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Komisi III DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  perihal keruhnya Sungai Malili di ruang Komisi III DPRD Luwu Timur pada Senin (29/11/2021).

Rapat Dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Lutim Badawi Alwi, SE dan dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Luwu Timur.

Dalam rapat dengar pendapat DPRD Luwu Timur meminta Pihak PT CLM bertanggung jawab atas kondisi keruhnya sungai Malili yang sangat meresahkan warga bantaran sungai.

“Guna mencarikan solusi terbaik, dalam hearing ini kita melibatkan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Luwu Timur , Perwakilan PT CLM serta unsur Muspika dan para pemangku kepentingan (stakeholder) serta perwakilan warga,” kata Badawi.

Diketahui bahwa di daerah bagian hulu pada Sungai Malili memang ada aktivitas perusahaan PT CLM yang kini dalam pengerjaan proses penambangan.

Oleh karenanya, terkait dengan kondisi tersebut maka DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta pihak dari PT CLM untuk secepatnya membenahi Lokasi tambang yang diidentifikasi menjadi sebab keruhnya sungai Malili.

“Terkait dengan kondisi keruhnya sungai Malili Pihak PT CLM agar secepatnya mengambil langkah untuk mengatasi kondisi yang meresahkan warga,” Ungkap Badawi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga