Logo Sulselsatu

Menkes Terbitkan Edaran Pencegahan dan Pengendalian Varian Omicron Kepada Seluruh Kepala Daerah

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 05 Januari 2022 20:26

Surat Edaran Kemenkes RI Kepada Seluruh Gubernur (Ist)
Surat Edaran Kemenkes RI Kepada Seluruh Gubernur (Ist)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).  SE tersebut ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021 lalu.

Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 SE ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota serta kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman resmi Kemenkes (05/01/2022) menyatakan SE tersebut untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.

Baca Juga : Lawan Omicron, Wawali Fatma Instruksikan Vaksin Dosis 2 Dipercepat

Hal tersebut kata dia diperlukan mengingat kasus Omicron transmisi lokal terus meningkat dan diharapkan tidak menimbulkan klaster baru penularan covid-19.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19,” ujar

Nadia mengungkapkan, penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Baca Juga : Dinkes Makassar Kirim 11 Sampel Diduga Varian Omicron ke Litbangkes Jakarta

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen),” ujarnya.

Kata dia, micron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas.

Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. Kemenkes mencatat terdapat 92 kasus konfirmasi Omicron baru pada 4 Januari 2022 sehingga total kasus menjadi 254 kasus. Adapun rinciannya adalah 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

Baca Juga : Ini Rekomendasi Masker dari Dokter Paru Jika Ingin Terhindar dari Covid-19 Varian Omicron

Berikut ketentuan pencegahan dan pengendalian varian Omicron yang disampaikan Menkes melalui SE-nya:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:
a. Probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi COVID-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
b. Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

Baca Juga : Munculnya Varian Omicron, Bupati Sinjai Harap Vaksinasi 70% Diakhir Tahun Dapat Tercapai

3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT). Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.

4. Kontak erat sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.

Untuk menemukan kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.):
a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).
b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).

5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:
a. Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

b. Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

6. Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

7. Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif29 Maret 2024 11:42
Begini Fitur dan Teknologi Motor Listrik EM1 e: dari Honda
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) secara resmi membawa motor listrik Honda EM1 e: ke Makassar. Asmo Sulsel resmi merilis motor listrik pertamanya di Ho...
Otomotif29 Maret 2024 08:55
Asmo Sulsel Resmi Perkenalkan Honda EM1 e: dan Honda EM1 e: Plus ke Masyarakat Makassar
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon secara resmi meng...
Video28 Maret 2024 23:58
VIDEO: Banjir di Sejumlah Titik di Kota Palopo
SULSELSATU.com – Situasi banjir di beberapa titik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2024). Dalam video tampak sejumlah ruas jalan te...
OPD28 Maret 2024 23:38
Berkah Ramadan, Tenaga Kontrak Dinkes Makassar Bagi-bagi Takjil Buka Puasa untuk Pengendara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kota Makassar (Laskar Pelangi) membagikan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan y...