Pelaku Peredaran Uang Palsu Sudah 10 Kali Beraksi di Barru

Pelaku Peredaran Uang Palsu Sudah 10 Kali Beraksi di Barru

SULSELSATU.com, BARRU– Pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Barru ternyata sudah 10 kali melakukan aksi, hal ini terungkap saat penyelidikan Polres Barru.

Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono mengurai pelaku yang diamankan Polres Barru telah melakukan peredaran uang palsu tersebut sebanyak 10 kali.

“Pelaku sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut sebanyak kurang lebih 10 kali di berbagai kios warung yang ada di Kab. Barru,
Uang hasil dari UPAL tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” tulis Liliek kepada Sulselsatu.com, Selasa (11/1/2022).

Lebih lanjut kata Liliek, keterangan sementara pelaku membeli sebungkus rokok di beberapa kios yang disinggahi dengan menggunakan UPAL pecahan Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan tujuan mendapatkan uang asli dari sisa pembelian rokok tersebut.

“Dari uang palsu ini senilai Rp 100.000 ia belanjakan seperti rokok di beberapa kios, hal ini dilakukan untuk mendapatkan uang asli dari sisa pembelian rokok tersebut,” urainya.

Sebelumnya, pelaku terdiri dari dua orang perempuan, atas nama inisial PA (23) dan NA (15), senin (10/1) diamankan sekitar Pukul 22. 45 Wita bertempat di Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga