Polisi Tangkap Dua Wanita Pelaku Peredaran Uang Palsu di Barru

SULSELSATU.com, BARRU – Polres Barru membeberkan penangkapan pelaku peredaran uang palsu, Senin (10/1/2022) malam.
Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono saat dikonfirmasi mengungkap penangkapan dilakukan pada hari Senin sekitar Pukul 22. 45 Wita bertempat Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru.
“2 orang perempuan diamankan,” sebut Liliek
Ia mengurai kedua pelaku atas nama inisial PA 23 tahun dan NA 15 tahun, mereka diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Keterangan sementara pelaku membeli sebungkus rokok di beberapa kios yang disinggahi dengan menggunakan UPAL pecahan Rp 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan tujuan mendapatkan uang asli dari sisa pembelian rokok tersebut,” sebutnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News