Kasat Reskrim Polres Jeneponto Luruskan Soal Perampasan Mobil Hingga Terjadi Aksi Heroik Kanit Tipidkor

SULSELSATU.com,Jeneponto – Insiden dugaan perampasan mobil yang dihalau oleh Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni hingga terekam kamera pengawas CCTV di simpang Empat Jalan Pahlawan, Jeneponto, Jumat kemarin (28/01/2022) kini viral.
Namun informasi yang beredar bahwa mobil berwarna merah jenis Honda jas DD 666 BS tersebut di rampas oleh oknum Depcolektor, dibantah oleh Kasatreskrim Polres Jeneponto AKP Hambali.
“Jadi Ipda Uji Mughni berusaha keras untuk mengamankan mobil bahwa sesuai informasi yang beredar ini diduga dirampas oleh depcolektor maka saya sebagai Kasatreskrim meluruskan, ini bukan perampasan mobil dan bukan dilakukan oleh depcolektor,”ujarnya saat ditemui oleh awak media ruang kerjanya, Sabtu (29/01/2022).
Hambali meluruskan, kasus ini murni penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.
“Ini adalah murni penggelapan mobil yang beberapa bulan yang lalu dilaporkan oleh lelaki H. Ewa (warga Kabupaten Gowa) bahwa mobilnya di gelapkan,”katanya.
Pemilik mobil H. Ewa yang memasang alat GPS pada mobil tersebut, berhasil melacak keberadaan mobilnya. Dimana Mobil tersebut posisinya berada disekitar Mako Polres Jeneponto Jalan Sultan Hasanuddin.
“Dari hasil laporan pelapor bahwa mobilnya ada disekitar kantor Polres, sehingga penyidik menelusuri bahwa mobil yang dilaporkan 3 bulan lalu itu disekitar kantor sehingga dalam hal ini Kanit Tipikor mendatangi posisi mobil,”ujar Hambali.
Setelah Ipda uji mendatangi lokasi dan benar mobil tersebut ada disekitar kantor polres Jeneponto. Selanjutnya Ipda Uji menyampaikan ke lelaki Abd Radjab yang menguasai mobil tersebut agar mobil itu diserahkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Namun bersangkutan (Abd Radjab) tidak mau menyerahkan mobilnya dan ingin menabrak Ipda Uji, sehingga Ipda Uji melompat naik dikap mobil dan setelah itu lelaki Abd Radjab membawa mobil tersebut sekitar 1 kilo meter setelah Ipda Uji terjatuh diatas mobil,”katanya.
Setelah kurang dari 2 jam setelah kejadian, tim Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin Aipda Abd Rasyad berhasil menangkap lelaki Abd Radjab di perkebunan warga batas Jeneponto dan Gowa setelah mencoba melarikan diri.
Dari keterangan pelaku, Mobil itu ada ditangannya karena mobil itu digadaikan oleh perempuan Santi, jadi Abd Radjab ini selaku penerima gadai. Untuk jumlah gadai Kalau menurut Abd Radjab 35 juta,”jelas Hambali.
Atas kejadian tersebut polisi, pelaku Abd Radjab terancam 5 tahun penjara.
“Kasus yang dialami oleh Ipda Uji, pelaku Dijerat pasal 354 ayat 1 KHUP Subsider pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”katanya.
“Untuk sementara kami ketahui dua orang pelakunya, namun yang berhasil diamankan sampai saat ini adalah lelaki Abd Radjab. Yang satu masih kita selidiki, siapa sebenarnya,”tambahnya.
Sementara atas peristiwa tersebut, Ipda Uji kini dirawat secara intensif RSUD Lanto dg Pasewang Jeneponto setelah mengalami luka luka akibat terjatuh diatas mobil yang dikendarai oleh pelaku.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News