Kuasa Hukum Pelaku Dugaan Penggelapan Mobil di Jeneponto Angkat Bicara

Kuasa Hukum Pelaku Dugaan Penggelapan Mobil di Jeneponto Angkat Bicara

SULSELSATU.com, Jeneponto – Kuasa Hukum Tersangka Abd Radjab yakni Zamzam angkat bicara pasca Insiden aksi heroik Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang videonya viral belakangan ini.

Zamzam yang ditemui di Mako Polres Jeneponto Sabtu kemarin (29/01/202) mengaku akan mengambil langkah langkah hukum terkait kasus yang menimpa kliennya itu.

“Langkah langkah hukum kita bagaimana pun juga dalam perkara seperti ini ada hak hak tersangka, antara lain kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan”ujar Zamzam.

Pihaknya juga berharap agar kasus yang menimpa kliennya ini segerah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Salah satu hak tersangka juga adalah bagaimana berkas perkara ini segerah dilimpahkan ke kejaksaan,”pungkasnya.

Ditanya terkait status Abd Radjab yang diduga pelaku penggelapan, Zamzam menyebutkan bahwa kliennya itu tidak melakukan penggelapan maupun perampasan kendaraan.

“Saya klarifikasi, ini bukan penggelapan ini murni ada semacam gadai. Jadi kendaraan yang dikuasai oleh klien kami adalah status gadai dari seseorang. Jadi kalau gadai kan harus ditebus. selain itu, saya juga klarifikasi bahwa ini bukan perampasan,”katanya.

Sementara aksi nekat pelaku Abd Radjab kata Zamzan lantaran kendaran tersebut ingin diambil paksa.

“Kedatangan pak Radjab ke Polres dengan tujuan lain, lalu kemudian saat pak Radjab keluar dari polres ada yang ingin mengambil kendaraan itu tapi pak Radjab tidak mau, karena bisa diambil ini kendaraan kalau uang gadai ditebus,”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasatreskrim Polres Jeneponto AKP Hambali juga membantah terkait informasi yang viral jika pelaku adalah depcolektor yang ingin merampas Mobil jenis Honda jazz dengan nomor polisi DD 666 BS.

“Jadi Ipda Uji Mughni berusaha keras untuk mengamankan mobil bahwa sesuai informasi yang beredar ini diduga dirampas oleh depcolektor maka saya sebagai Kasatreskrim meluruskan, ini bukan perampasan mobil dan bukan dilakukan oleh depcolektor,”ujarnya saat ditemui oleh awak media ruang kerjanya, Sabtu (29/01/2022).

Hambali meluruskan, kasus ini murni penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.

“Ini adalah murni penggelapan mobil yang beberapa bulan yang lalu dilaporkan oleh lelaki H. Ewa (warga Kabupaten Gowa) bahwa mobilnya di gelapkan,”katanya.

Pemilik mobil H. Ewa yang memasang alat GPS pada mobil tersebut, berhasil melacak keberadaan mobilnya. Dimana Mobil tersebut posisinya berada disekitar Mako Polres Jeneponto Jalan Sultan Hasanuddin.

“Dari hasil laporan pelapor bahwa mobilnya ada disekitar kantor Polres, sehingga penyidik menelusuri bahwa mobil yang dilaporkan 3 bulan lalu itu disekitar kantor sehingga dalam hal ini Kanit Tipikor mendatangi posisi mobil,”ujar Hambali.

Setelah Ipda uji mendatangi lokasi dan benar mobil tersebut ada disekitar kantor polres Jeneponto. Selanjutnya Ipda Uji menyampaikan ke lelaki Abd Radjab yang menguasai mobil tersebut agar mobil itu diserahkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Namun bersangkutan (Abd Radjab) tidak mau menyerahkan mobilnya dan ingin menabrak Ipda Uji, sehingga Ipda Uji melompat naik dikap mobil dan setelah itu lelaki Abd Radjab membawa mobil tersebut sekitar 1 kilo meter setelah Ipda Uji terjatuh diatas mobil,”katanya.

“Dari keterangan pelaku, Mobil itu ada ditangannya karena mobil itu digadaikan oleh perempuan Santi, jadi Abd Radjab ini selaku penerima gadai. Untuk jumlah gadai Kalau menurut Abd Radjab 35 juta,”jelas Hambali.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga