DPRD dan Pemkab Lampung Tengah Tertarik Adopsi Perda NPWP Cabang Kabupaten Gowa

DPRD dan Pemkab Lampung Tengah Tertarik Adopsi Perda NPWP Cabang Kabupaten Gowa

SULSELSATU.com, GOWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah berkunjung ke Kabupaten Gowa.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka studi banding berkaitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang bagi pelaku usaha yang bekerja atau melakukan usaha di daerah Kabupaten Gowa.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan, bahwa pada tahun 2019 lalu Pemkab Gowa mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang NPWP Cabang bagi pelaku usaha.

“Dengan adanya Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang NPWP Cabang bagi pelaku yang bekerja atau melakukan usaha di daerah, maka semua pelaku usaha yang beraktivitas di Kabupaten Gowa wajib membuat NPWP Cabang,” ungkapnya, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Senin (21/2/2022).

Kata Kamsina, Perda NPWP Cabang dikeluarkan sebagai upaya Pemkab Gowa untuk meningkatkan pendapatan daerah. Setiap perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah Kabupaten Gowa pajaknya juga masuk di Gowa.

“Jadi Perda ini menekankan kepada setiap pelaku usaha yang melakukan usaha wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang dengan tujuan adanya peningkatan alokasi dana bagi hasil pajak,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Ismail Majid mengungkap bahwa dengan adanya Perda NPWP Cabang ini pendapatan pemerintah Kabupaten Gowa dari bagi hasil pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari Rp2 miliar menjadi Rp8 miliar.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa NPWP Cabang ini sebagai salah satu bentuk kontribusi para pelaku usaha untuk membantu pembangunan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Sebelum perda ini dikeluarkan, kata Ismail, semua pelaku usaha dari luar daerah yang melakukan aktivitas di Kabupaten Gowa bayar pajaknya di luar Kabupaten Gowa tempat NPWP di terbitkan.

“Pemerintah Kabupaten Gowa membuat Perda Nomor 9 Tahun 2019. Jadi semua pelaku usaha yang masuk ke Kabupaten Gowa wajib memiliki NPWP Cabang,” tandasnya.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah, Firdaus Ali selaku pimpinan rombongan menyampaikan terimakasih atas penerimaan dan pemaparan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Kita sudah banyak mendengar penjelasan. Sehingga sudah banyak ilmu yang kami dapat. Insya Allah ini bisa kami lakukan di Kabupaten Lampung Tengah sehingga ada peningkatan pendapatan daerah,” harapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga