Dinkes Sebut, Jeneponto Masih Status Wajib Masker Cegah Covid-19

SULSELSATU.com, Jeneponto – Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto berharap masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak, pakai masker dan sering mencuci tangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Jeneponto, Suryaningrat kepada sulselsatu.com, Senin (07/03/02022). Menurut dia, Jeneponto masih status wajib Masker.
“Setahu ku belum ada (pelonggaran aturan Covid-19 di Jeneponto), kami masih mengacu ke Inmendagri nomor 14 tahun 2022. Kalau di Bali itu Kebijakan terkait karantina,”ujar Suryaningrat.
Kata Suryaningrat, Jeneponto saat ini PPKM level 3. Pasalnya, ada beberapa Kecamatan yang mengalami zona merah pada penyebaran Covid-19. Untuk itu, masyarakat di imbau untuk tetap patuhi Prokes
“Saat ini PPKM level 3,”katanya.
Lanjut kata dia, Sepanjang peraturannya belum dicabut, Jeneponto masih status wajib Masker.
“Kami masih melaksanakan di tingkat Kabupaten, meminta agar menaati protokol Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid 19,”jelasnya.
Adapun Jumlah kasus aktif Covid-19 sesuai data terkahir, Minggu 06/03/2022, sebanyak 163 orang.
” Kasus aktif, Dirawat dirumah sakit 34 orang, Isolasi mandiri 129 orang,”tambahnya.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News