Kemensos RI Salurkan Rp 24,7 Miliar Untuk KPM Bansos Program Sembako di Jeneponto

Kemensos RI Salurkan Rp 24,7 Miliar Untuk KPM Bansos Program Sembako di Jeneponto

SULSELSATU.com, Jeneponto – Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyalurkan dana program Bantuan Sosial (Bansos) Program Sembako sebesar Rp24.779.400.000 untuk priode Januari-Maret 2022 di Kabupaten Jeneponto.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Nirmala Syuaib kepada sulselsatu.com, Selasa 08/03/2022 dibalik via pesan whatsapp.

“Iye (Rp 24,7 Miliar bantuan Kemensos),”ujar Nirmala.

Menurut dia, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Program Sembako di Jeneponto sebanyak 41.299 orang tersebar di 11 Kecamatan.

“Jumlah KPM 41.299 yang menerima (tahun) 2022. Itu (dibayarkan) dari bulan 1,2 dan 3. Setelah itu ditunggu lagi keputusan Kemensos,”katanya.

Nirmala juga membenarkan, ada Rp 24,7 Miliar dana dari Kemensos RI disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.

“Jadi KPM dapat 600 ribu pertiga bulan, disalurkan di PT. Pos Indonesia,”katanya

Bahkan kata Nirmala, KPM bebas berbelanja diwarung mana saja tanpa ada yang mengintervensi.

“Iye (bebas) dan tidak boleh ada yang mengintervensi,”pungkasnya.

Namun demikian, KMP kata Nirmala sudah menandatangani surat penyataan tanggung jawab mutlak.

Isi Surat pernyataan tersebut, KPM siap menggunakan uang bantuan program Sembako untuk dibelanjakan sesuai dengan bahan pangan yang telah ditentukan oleh kementerian sosial.

Apabila KPM tidak membelanjakan sesuai dengan bahan telah ditentukan, kata Nirmala, maka KPM bersedia untuk tidak menerima kembali bantuan program sembako berikutnya dan bersedia dikeluarkan dari data penerima Bantuan sembako.

“Belanjakan bantuan sembako sesuai ketentuan. Misalanya Karbohidrat seperti beras, kentang, Protein Hewani seperti Telur, daging, ikan, untuk Protein Nabati seperti Tahu, Tempe, Kacang, dan Vitamin seperti Buah, Sayur, Bumbu dapur,”jelas Nirmala.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga