Nasir Rurung Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Hotel Maleo, Sabtu, (12/03/2022).
Kegiatan ini menghadirkan 2 diantaranya, Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Andi ono Indra Chandra, dan Kepala UPT Bank Sampah Pusat DLH Nasrun, sebagai pemateri ke-dua.
Pada kesempatan ini, Anggota Komisi C DPRD Makassar Fraksi Patri Berkarya ini menyampaikan, Perda tersebut disosialisasikan agar retribusi sampah di Kota Makassar dapat dioptimalkan oleh pemerintah kota Makassar sehingga tidak terjadi lagi kebocoran.
“Saya sengaja ambil ini perda untuk mensosialisasikan, Karena kita tau, dari waktu ke waktu, dari tahun ke tahun retribusi sampah sering kali terjadi kebocoran” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan retribusi persampahan menjadi instrumen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apa lagi jumlah rumah di kota Makassar sangat banyak sehingga memungkinkan untuk mendapatkan jumlah retribusi yang sangat besar yang nantinya dapat diperuntukkan kepada masyarakat.
Hanya saja, retribusi sampah di Kota Makassar belum dioptimalkan dengan baik. Olehnya itu dia berharap dengan kegiatan sosialisasi Perda ini retribusi sampah di Kota Makassar dapat dioptimalkan lagi.
“Saya dengar bahwa rumah di makassar kurang lebih 3 ratus jutaan ribu, tapi nyatanya yang ada retribusi nya masih kurang” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Andi ono Indra Chandra selaku narasumber pertama mengatakan Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan.
Dia mengaku Perda tersebut memiliki mekanisme hingga sanksi perihal retribusi sampah di dalam regulasi.
“Hari ini kita tidak lihat pasal per pasal, tapi perda ini memiliki mekanisme dan sanksi” ungkapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News