Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas eskpor crode palm oil atau CPO/minyak goreng.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin menetapkan 4 tersangka diantaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW dan 3 orang lain dari pihak swasta diantaranya Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penyebab kelangkaan dah kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
“Ditemukan alat bukti yang cukup, kami telah memeriksa 19 saksi,596 dokumen dan surat lainnya, serta keterangan ahli, dengan ditemukan nya alat bukti tersebut, berdasarkan UU maka pada hari ini selasa, kami menetapkan tersangka perbuatan melawan hukum” kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).
Penetapan keempat tersangka ini bakal berlanjut dengan pengungkapan aktor-aktor lain penyebab kelangkaan, dan kenaikan harga tinggi minyak goreng di masyarakat. Burhanuddin menjanjikan penyidikan yang tuntas terkait dengan ‘permainan’ kotor dalam industri crude palm oil (CPO) dan turunannya, salah satu komoditas krusial bagi masyarakat tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News