Pemkab Jeneponto Siapkan Rp26 Miliar Untuk THR dan Tunki ASN, Armawi : Hari Ini Cair

SULSELSATU.com, Jeneponto,- Pemerintah Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan mulai memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tunki) untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Pemberian THR dan Tunki Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2022 Tanggal 20 April 2022 Tentang Tehnis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke Tiga Belas Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jeneponto, Armawi A. Paki kepada suslelsatu.com, Jumat 22/04/2022 dibalik via pesan whatsapp.
“Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melakukan Penyelesaian Administrasi THR. Jumlah THR yang diberikan ke Seluruh ASN, Bupati dan Wakil Bupati serta Anggota DPRD berjumlah Rp.26.342.049.936 yang terdiri dari THR Gaji Rp.23.994.189.600 dan
TPP 50 persen Rp2.347.860.336,”ujar Armawi.
Kata dia, Pembayaran mulai dilakukan hari Ini tanggal 22 April 2022.
“Karena memerlukan Proses administrasi sebelum di Transfer dan berbeda beda Penerimaan dari ASN maka Pihak BANK Sulselbar melakukan Penginputan, sehingga pembayaran akan dilakukan dalam beberapa hari,”tambahannya.
Pihaknya juga berupaya, pencairan THR ASN rampung sebelum Cuti lebaran.
“Insya Allah sebelum Cuti Bersama, THR akan selesai di Transfer ke seluruh Rekening ASN, Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD Jeneponto,”jelas Armawi.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News