Gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 di Jeneponto, Ini Kata Mulyadi

Gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 di Jeneponto, Ini Kata Mulyadi

SULSELSATU.com, Jeneponto – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mulyadi Mustamu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019.

Sosialisasi sosial penyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun 2019 terkait pengelolaan dan pemanfaatan air tanah. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Kanang-Kanang Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, Rabu (27/04/2022).

Dalam acara tersebut, Ratusan masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut.

Mulyadi Mustamu dalam sambutannya mengatakan, pentingnya perda ini guna memelihara bumi dan melestarikan sumber daya air yang ada.

“Ketika bumi dijaga dengan baik maka bumi juga akan menjaga kita,”katanya.

Menurut Mulyadi, Perda 4 Tahun 2019 terkait pengelolaan “pemanfaatan air tanah” agar masyarakat Jeneponto memanfaatkan potensi air yang ada disekitarnya namun harus sesuai dengan atur yang ada.

“Jadi tidak serta merta lagi orang melakukan pembor-an dengan perda ini. Seperti halnya dengan galian C, itu harus melalui provinsi perijinan nya”katanya.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga