Bisnis Coffe Shop Menjamur di Jeneponto, Kepala Bapenda Ancam Tutup Jika Tak Bayar Pajak

SULSELSATU.com, Jeneponto – Pelaku Bisnis coffe shop di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, cukup pesat. Tak ayal, jumlah coffe shop hampir seluruh sudut kota terdapat cafe. Namun pajak yang didapat justru nihil.
Padahal, keberadaanya hampir menyerupai restoran. Setidaknya, perlu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapeda) Jeneponto Sarifuddin Lagu mengatakan, pemungutan pajak coffe shop, termasuk kategori restoran. Sebab, mengandung unsur menjual makanan dan minuman.
“Jadi kita kenakan pajak restoran pajak makan minum. Makannya dibeberapa rumah makan itu kita pasangi E-pos yang terkoneksi di Bapeda dengan Bank BPD. Kan disitu masuk kas daerah,” kata Syarifuddin kepada wartawan, diruang kerja, Kamis (26/5/2022).
Hanya saja, kata dia, proses penarikan pajak coffe shop agak sulit. Pasalnya, banyak pelaku usaha abaik untuk bayar pajak.
“Banyak orang tidak paham dengan pajak ini. Dikiranya dia dipajaki. Padahal pajak ini adalah pengunjung yang datang,” ucapnya.
Tak tanggung-tanggung, saking tidak mau bayar pajak pemilik coffe rela menutup usahanya sementara demi menghindari petugas.
“Yang membayar itu bukan warkopnya, bukan rumah makanya. y
Yang membayar adalah pengunjungnya. Jadi diharapkan pengunjung itu misalnya bayar Rp10 ribu, dia bayar pajak Rp1000 rupiah. Kan dikenakan pajak 10 persen,”pungkasnya.
Selain itu, pemilik coffe shop juga dikenakan pajak restoran sebesar 10 persen.
Dari hasil pendataan petugas dilapangan, terdapat 60 warung makan dan coffe shop sudah terpasang E-pos. Artinya, rajin bayar pajak.
“Kalau yang terpasang e-pos sekarang itu sekitar 60 lebih. Dan kita harapkan semua yang belum itu dengan kesadaranya maulah. Karena inikan bukan untuk pribadinya Bapenda,” kata dia.
Namun dirinya mengancam akan mencabut perpanjang izin usaha milik pelaku usaha yang tak koordinasi bayar pajak.
“Minimal perpanjangan izin usahannya seharusnya di stop, dan dalam melakukan aktivitas usaha yah seharusnya melampirkan bukti-bukti pembayaran pajak. Sebaiknya,” pungkasnya.
Penulis: Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News