Tak Miliki Ijin Usaha, DPMPTSP Jeneponto Bakal Ajak Satpol PP Tutup Coffe Shop “Nakal”

SULSELSATU.com,Jeneponto – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto, nampaknya akan bertindak tegas untuk pelaku usaha Coffe Shop tak berijin.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Jeneponto, M Adnan Nur kepada sulselsatu.com, Kamis 26/05/2022.
Adik Kandung Sekda Jeneponto ini mengakui maraknya coffe shop yang hampir seluruh sudut kota terlihat ada. Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan pengecekan ijin usahanya.
“Kami juga akan melakukan survei kelapangan terkait maraknya coffe shop dan mengecek apakah sudah mengantongi izin atau belum,”ujar Adnan.
Ketika ditemukan adanya Coffe shop tak berijin, langkah yang dilakukan DPMPTSP melayangkan surat peringatan hingga dilakukan penutupan usaha.
“Saya kira kalau tidak mengantongi ijin kita akan melakukan langkah langkah antara lain, surat peringatan tertulis dan selanjutnya kalau tidak di indahkan kami akan mengundang Satpol PP selaku penegakan perda untuk melakukan penutupan usaha tersebut,”tegasnya.
Terkait kapan rencana turun ke lapangan melakukan pengecekan ijin usaha, Adnan mengaku akan melakukan rapat tim terlebih dahulu.
“Insya Allah setelah kami melakukan rapat tim teknis dalam waktu dekat ini,”jelasnya.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News