Petugas Rutan Kelas II B Jeneponto Gagalkan Penyeludupan Sabu Untuk Napi

SULSELSATU.com, Jeneponto – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu pada Sabtu (4/6/2022) sekita pukul 17.11 wita.
Barang tersebut dibawa oleh supir angkutan umum dari Makassar melalui barang titipan berupa perlengkapan mandi dan makanan ringan.
Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik mengatakan sabu tersebut rencanannya akan diberikan kepada seorang tahanan bernama Idil.
“Telah digagalkan penyelundupan terduga sabu oleh petugas P2U atas nama Lizar yang dibawa oleh supir angkutan umum dari Makassar melalui barang titipan,” kata Hendrik kepada wartawan via telepon, Minggu (5/6/2022).
Menurut dia, nama (Idil-red) sengaja di gunakan untuk mengelabui petugas, sebab adalam rutan tidak ada tahanan bernama Idil.
Untuk mengetahui modusnya, petugas mendatangi ruang tahanan dan memanggil nama Idil. Namun yang datang melainkan Asran yang menempati blok hunian D6.
“Petugas jaga blok lalu memanggil nama Idil untuk mengambil barang titipan di depan ( Komandan jaga-red), tetapi WBP yang datang bukan atas nama Aidil melainkan atas nama Asran,” jelasnya.
Kata dia, Asran adalah narapida kasus narkoba yang sebelumnya mendekam di Lapas Gunung Sari Makassar kemudian di pindahkan ke Rutan Jeneponto.
“WBP atas nama Asran yang tidak mengetahui isi barang titipan tersebut kemudian mengakui bahwa barang titipan tersebut adalah barang titipannya,” ucapnya.
Karena mencurigakan, petugas pun langsung memeriksa barang titip itu. Hasilnya ditemukan narkoba jenis sabu dalam shampo botol sebanyak 3 sachet dan di dalam botol sabun cair sebanyak 2 sachet dengan jumlah keseluruhan 5 sachet.
Mendapat laporan tersebut, Kepala Rutan kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Asran pun langsung diperiksa polisi.
“Saya, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Jeneponto beserta anggota kemudian datang untuk melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan,” pungkasnya.
Sedangkan sang sopir angkutan umum tersebut kabur terlebih dahulu usai menitip barang ke Petugas Rutan dengan alasan buru buru.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul yang hendak di Konfirmasi melalui via telpon menggunakan aplikasi WhatsApp, namun nomor telpon miliknya berderin namun tidak direspon (tak diangkat).
Penulis : Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News