Kepala UPT PBB: Pembayaran Pajak Bisa Dilakukan di Kelurahan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya mengoptimalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
UPT PBB Bapenda Kota Makassar kini mendistribusikan secara serentak SPPT Tahun Pajak 2022 di 15 kecamatan.
“Untuk Warga Kota Makassar bulan ini sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Muh Ambar Sallatu, Rabu (6/6/2022).
Bagi masyarakat yang ingin membayar PBB, kata Dia, bisa diurus di kantor kelurahan masing-masing untuk mengambil SPPT Tahun Pajak 2022. Untuk mempermudah pelayanan.
“Setelah pihak kecamatan mendistribusikan ke kantor kelurahan masing-masing,” ucapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News