DPRD Luwu Timur Gelar RDP Penanganan Tambang Galian Pasca Beralihnya Kewenangan Pusat Ke Provinsi

DPRD Luwu Timur Gelar RDP Penanganan Tambang Galian Pasca Beralihnya Kewenangan Pusat Ke Provinsi

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas Lingkungan Hidup.

Rapat diselenggarakan diruang Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur  pada Senin ( 20/06/2022 ) terkait Penanganan Tambang Galian pasca Beralihnya Kewenangan Pusat Ke Provinsi.

Rapat dipimpin langsung oleh Andi Surono S. selaku sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur dan di hadiri oleh para anggota Komisi III DPRD Luwu Timur.

Dalam rangka mengantisipasi ketersediaan tambang golongan C menghadapi tahun proyek di Luwu Timur tahun ini  Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur memastikan akan memfasilitasi warga yang membutuhkan izin tambang golongan C ke Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk itu diminta warga yang membutuhkan izin tambang Golongan C harus berkomunikasi dengan DLH.

Demikian kata Andi Makkaraka, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur dalam RDP terkait Penanganan Lingkungan Pasca Penyerahan Sebahagian Kewenangan Pusat ke Provinsi khusus tambang non logam .

Menurut Andi Makkaraka , DLH Lutim sudah berkomunikasi dengan pihak kementerian, dan hasil dari konsultasi tersebut disampaikan, meski belum ada IUP kita bisa memintakan semacam izin tambang untuk kepentingan proyek daerah

”Hasil koordinasi saya dengan pihak kementerian ada jalan diberikan, dimana Bupati bisa membuat rekomendasi ke ESDM untuk mengurus izin kepentingan proyek daerah, untuk itu diminta seluruh yang membutuhkan izin tambang Golongan C tersebut bisa secepatnya berkoordinasi dengan DLH agar bisa di Fasilitasi. Izin tambang versi fasilitasi DLH ini hanya berlaku seumur proyek paling lama 8 bulan sampai 1 tahun saja,” Ujar Andi Makkaraka .

Dari penjelasan Andi Makkarakka ini, Komisi III DPRD , Andi Surono meminta DLH juga membangun komunikasi dengan aparat Polres Luwu Timur. Ini penting agar saat daerah tengah melakukan pembangunan infrastruktur dan membutuhkan tambang Golongan C, pihak kepolisian tidak lagi turun kelokasi menghentikan dan menyita alat berat di lokasi tambang Golongan C karena tidak mendapat informasi yang utuh .

”Khusus di daerah Mangkutana sana pak Kadis , banyak sekali Tambang Golongan C , semuannya sudah mengurus izinnya tapi sampai sekarang izinnya belum terbit , dengan adanya solusi setelah adanya pelimpahan kewenangan ini selayaknyalah ada kesatuan pandangan antara pemda dan aparat kepolisian menyikapi kondisi ini sehingga proyek pembangunan daerah tidak terhambat karena persoalan legalitas tambang golongan C, “ Jelas Badawi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga