Logo Sulselsatu

Pemprov Telah Serahkan Penlok Rel KA Maros-Makassar ke Balai Kereta Api Sulsel

Asrul
Asrul

Minggu, 07 Agustus 2022 10:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan rel Kereta Api (KA) Parepare-Makassar untuk segmen E Maros-Makassar telah terbit dan saat ini SK Penlok yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan diserahkan kepada Balai Kereta Api, Direktorat Perkereta Apian Kementerian Perhubungan RI.

Penyerahan SK Penlok KA kepada Balai Perkeretaapian di Sulsel telah dilaksanakan pekan ini.

“Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan. Tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada balai kereta api,” ungkap Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib, Minggu (7/8/2022) di Makassar.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas Lingkup Pemprov Sulsel

Dia mengatakan, setelah diserahkannya SK Penlok tersebut kepada pemerintah pusat melalui balai kereta api Sulsel, maka selesai sudah tugas Pemprov Sulsel dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E.

Sultan mengungkapkan, berdasarkan aturan, dalam proses penyediaan lahan ada empat tahapan masing-masing; Tahapan pertama adalah perencanaan, bertanggung jawab dalam hal ini balai perkeretaapian. Dalam proses perencanaan penetapan lahan ini tentu berdasarkan pada RTRW nasional, provinsi dan kota/kabupaten.

Tahapan kedua adalah persiapan, yakni pengajuan dokumen perencanaan pada Pemprov Sulsel berupa DPPT (dokumen perencaan pengadaan tanah). “Outputnya di sini adalah penlok. Nah sekarang penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi,” ujar Sultan.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Hadiri Serah Terima Jabatan Komandan Lantamal VI Makassar

Tapan selanjutnya, kata Sultan, pelaksnaan. Yang punya domain di sini adalah BPN. Pihak BPN melaksanaan rangkaian kegiatan; seperti identifikasi inventarisasi lahan yang akan dibebaskan. Mencatat yang bernilai ekonomis kenudian dieksekusi. Lamanya tergantung banyaknya bidang tanah dan kemudian berapa jumlah pemilik dan yang harus diidentifikasi. Waktu penilaiannya berkisar 40 hari atau kurang.

“Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (BPN) kepada balai kereta. Setelah itu balai atau kementerian perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel,” ujar Sultan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video25 April 2024 23:13
VIDEO: Aksi Pencurian di Sebuah Perumahan di Gowa, TV dan Speaker Raib
SULSELSATU.com – Aksi pencurian telah terjadi di Perumahan Parangbanoa, Kabupaten Gowa, pada Kamis (25/4/2024). Pencurian ini mengakibatkan bara...
Makassar25 April 2024 22:02
Makassar Terima Penghargaan Kota Terbaik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Makassar lagi-lagi meraih penghargaan dan masuk sebagai kota terbaik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah....
Kesehatan25 April 2024 21:35
Yayasan Hadji Kalla Bentuk Kelompok Jantung Sehat di 14 Desa Kecamatan Bontonompo
Yayasan Hadji Kalla bersama mitra Yayasan Jantung Indonesia cabang Sulsel resmi membentuk kelompok Jantung Sehat di 14 desa dan kelurahan di Kecamatan...
Video25 April 2024 21:31
VIDEO: Oknum Personel Polda Sumut Diduga Kabur Usai Tabrak Mobil Warga
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan oknum yang diduga personal Polda Sumut menabrak mobil warga. Kejadian terjadi di pintu keluar tol K...