DPRD Sulsel Bakal Bawa Dugaan Malapraktik RSUP Wahidin ke Pusat

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar bakal dibawa ke pusat dalam hal ini DPR RI dan Kementerian Kesehatan.
Persoalan tersebut dianggap serius oleh DPRD Sulsel, sehingga mengambil sikap tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi E Andre Prasetyo Tanta usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas meninggalnya bayi bernama Danendra Atharprazaka Nirwan.
“Tentu dari pertemuan ini kami akan membuat rekomendasi ke pimpinan DPRD untuk langsung bertemu dengan Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti hal ini,” kata Andre, Jumat (12/8/2022).
Politisi muda Partai NasDem itu lebih jauh mengatakan pihaknya tak ingin menyimpulkan apakah ada pelanggaran SOP atau tidak dalam penanganan bayi tersebut.
“Hal ini perlu diskusi panjang dengan tim ahli medis. Terutama anak bernama Danendra penyakitnya komplikasi. Mungkin saja ada beberapa obat tidak cocok. Sehingga memang perlu investigasi secara independen,” jelas Andre.
“Dalam RDP ada desakan agar direktur RSUP Wahidin dicopot. Kami tidak bisa melalukan itu. Karena RSUP Wahidin merupakan rumah sakit regional perpanjang tangan dari pemerintah pusat,” sambung Andre.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E lainnya Irfan AB menyebut persoalan dugaan malapraktik ini bukan hanya kepentingan almarhum Danendra dan keluarganya, namun secara umum bagi masyarakat.
“Kita tidak boleh damai karena ini persoalan pelayanan publik. Kita akan membawa ke jenjang yang lebih tinggi di pusat,” kata Irfan.
“Ini Kejahatan kemanusiaan, ini fenomenanya seperti gunung es, mungkin hanya satu yang terpublis tapi kita tidak tahu ternyata mungkin masih banyak masyarakat lain yang jadi korban,” lanjut Irfan.
Perwakilan RSUP Wahidin, Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang Nu’man AS Daud dalam penjelasannya membenarkan bahwa kasus kematian bayi Danendra yang berusia sebulan sebagaimana hasil diagnosis disebabkan kesalahan perawat.
“Benar bahwa perawat yang ada saat itu salah memberi obat. Seharunya diberikan ampicillin, tapi yang diberikan perawat malah Cefritiaxone. Dan setelah 5 menit kemudian, bayi tersebut meninggal dunia,” kata Nu’man.
Pihaknya pun telah memberi sanksi kepada perawat yang melakukan salah suntik dan yang berjaga pada saat kasus tersebut terjadi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News