VIDEO: Polisi Bekuk Produsen Oli Palsu Kemasan Berbagai Merek

SULSELSATU.com – Polsek Bekasi Timur berhasil menangkap produsen oli palsu di Jalan Makrik, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Produsen oli tersebut mengemas oli-oli palsu ke kemasan oli bermerek guna mendapat keuntungan lebih.
Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat..
Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Pelaku lima tahun kurangan penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Baca Juga