Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Ari Ashari Ilham Ajak Sukseskan Program Pemerintah “Jagai Anak Ta”.

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Ari Ashari Ilham Ajak Sukseskan Program Pemerintah “Jagai Anak Ta”.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak di Hotel Almadera, Selasa (30/08/2022).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini 2 narasumber yaitu Dirga Pratama Putra Supomo yang saat ini menjabat sebagai Lurah Kelurahan Bongaya Kota Makassar dan Abdul Latif Hasan, dan kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Muhammad Sukri Alamsyah selaku moderator.

Pada kesempatan ini, Ari Ashari Ilham yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Kota Makassar dalam Bidang Ekonomi dan Keuangan mengatakan bahwa Perda ini memang sudah dibuat dan disahkan pada tahun 2018 namun sesuai dengan program dari pemerintah tepatnya program yang telah dicetuskan oleh Walikota Kota Makassar yang mana program tersebut diberi nama yaitu “Jagai Anak Ta”.

“Program tersebut dibuat oleh Bapak Walikota, karena memang melihat dari kondisi saat ini kalau kita tidak memperhatikan baik-baik kondisi anak ta itu bisa berdampat negatif,” ujarnya.

“Karena sudah banyak sekali tontotan-tontonan atau pergaulan-pergaulan yang bisa merusak mental anak-anak kita, sehingga memang pemerintah Kota Makassar terfokuskan untuk bagaimana kita menyelamatkan atau mendidik anak-anak kita untuk bisa lebih baik lagi kedepannya, ” lanjutnya.

Pria berdarah Palopo – Makassar tersebut juga mengatakan bahwa tongkat estafet masa depan bangsa ini berada ditangan anak-anak. Jika tidak diprotek atau dibimbing dari mulai saat ini juga maka akan sulit untuk bisa mengetahui nasib bangsa kita kedepannya seperti apa, khususnya untuk warga Kota Makassar .

“Kita semua pasti mau kampung ta atau Kota Makassar ini jauh lebih baik kedepannya, bukan hanya dua kali lebih baik tetapi harus tiga, empat, atau seribu kali lebih baik lagi kedepannya,” ucapnya.

“Dan pendekatan atau pendidikan yang paling penting juga untuk anak-anak kita saat ini adalah melalui pendekatan keagamaan karena dengan mendekatkan anak-anak kita kepada agama maka mereka akan selalu berada dijalan yang benar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ari juga menuturkan bahwa selain program-program yang telah dibuat oleh pemerintah terkait perlindungan terhadap anak-anak, peranan sebagai orangtua terhadap perilaku anak-anak dalam hal ini juga sangatlah penting karena merupakan tanggungjawab dari setiap orangtua dalam membentuk karakter setiap anak untuk menjadi lebih baik.

“Orangtua adalah guru terbaik untuk anaknya, orangtua adalah cerminan dari perilaku anaknya, jadi kalau mau anak ta baik orangtuanya juga harus mencontohkan perilaku yang baik. Karena anak ta merupakan pencontoh yang baik sejak mereka masih kecil, apa yang kita sering kasih liat pasti akan mereka lakukan, jadi selalu ki contohkan yang baik-baik sama anak ta,” tutupnya.

Dirga Pratama Putra Supomo selaku narasumber pertama dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa masalah perlindungan anak terkhusus untuk di wilayah Kelurahan Bongaya atau di Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mariso, dan Kecamatan Mamajang, terfokuskan pada minimnya tanggungjawab dari peranan orangtua dalam hal mengarahkan anak-anaknya untuk berperilaku baik. Melihat dari seringnya terjadi peperangan antar wilayah atau kelompok tertentu yang melibatkan anak-anak atau remaja dari wilayah tersebut di atas.

“Kami pemerintah setempat berharap penuh kepada orangtua yang ada di Kota Makassar untuk menjagai anak ta, karena mereka adalah tunas dan potensi penerus cita-cita perjuangan bangsa, oleh karena itu kami sangat mengharapkan orangtua dapat mengukir atau kembali melihat sejarah-sejarah pada saat zaman dahulu kala, sebagaimana orangtua sekarang itu sangat berbeda cara pendidikannya terhadap anak-anaknya sekarang,” ucapnya.

Sementara itu narasumber kedua Abdul Latif Hasan selaku pemerhati anak dan juga akademisi di Kota Makassar mengatakan bahwa didalam Perda itu dijelaskan mengenai pengertian dari seorang anak, yaitu setiap orang yang berusia 1 sampai 18 tahun temasuk yang masih berada didalam kandungan ibunya. Maka pemerintah Kota Makassar melahirkan Perda ini sebagai bentuk dalam mencari solusi dalam melindungi dan menjaga anak-anak.

“Anak-anak adalah generasi pendobrak jendela dunia, juga merupakan potensi dan aset bangsa yang harus diselamatkan, jadi intinya ini bagaimana peran kita dalam mendidik anak-anak kita pada lingkungan yang strategi, membangun pondasinya, kasih bagus memang mi pondasinya dari usia 1 sampai 18 tahun,” jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga