DPRD Sulsel Pertanyakan Komitmen Pemprov Dalam Peningkatan Kinerja OPD

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menggelar rapat paripurna, Rabu, 31 Agustus. Mayoritas fraksi sepakat susunan perangkat daerah ditata ulang dengan jaminan kinerja Pemprov Sulsel semakin membaik.
Olehnya, Pemprov didesak untuk segera mengisi jabatan kepala OPD yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Pasalnya, Plt kewenangannya terbatas. Plt tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis hingga alokasi anggaran.
Diketahui, hingga saat ini terdapat delapan jabatan kepala OPD dan Biro masih lowong atau hanya diisi oleh Plt. Yakni Dinas Kesehatan, Ketahanan Pangan, Badan Kepegawaian Daerah, Koperasi, Biro ekonomi, Biro organisasi, Satpol PP dan Inspektorat.
Anggota fraksi Golkar, Arfandy Idris menyatakan perubahan kedua atas peraturan daerah 10/2016 tentang pembentukan dan susunan peraturan daerah adalah suatu keharusan. Namun Arfandy menagih komitmen Pemprov agar setelah perda ini diubah pemerintahan harus berjalan lebih baik lagi.
“Karena kita melihat ini. Tanpa komitmen maka agak berat, karena perangkat daerah harus mendapatkan capaian kinerja, kalau tidak ada komitmen maka agak sulit,” kata Arfandy Idris.
Arfandy menilai perubahan Perda ini akan percuma jika Pemprov masih kesulitan mengisi jabatan lowong dengan pejabat definitif.
“Bahkan pejabatnya pun saat ini masih sulit untuk ditetapkan secara definitif. Apa yang menjadi harapan perubahan perangkat daerah harus bisa menjadi komitmen kita,” jelas anggota Komisi A DPRD Sulsel ini.
Anggota Frkasi PAN Husmaruddin juga berharap perombakan perangkat daerah ini harus dibarengi dengan pengisian jabatan lowong nantinya. “Dengan Ranperda ini, perangkat daerah yang kosong bisa diisi lebih cepat.
Anggota Frkasi PKB, Hengky Yasin yang mewakili fraksinya menyatakan sepakat Ranperda ini dilanjutkan pembahasannya. Dia berharap perangkat daerah kedepan memiliki komitmen untuk memperbaiki kinerja. “Fraksi PKB setuju pembahansan Ranpeda ini,” singkatnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna ini memutuskan untuk melanjutkan pembahasan empat Ranperda. Yakni tiga ranperda inisiatif dan satu usulan dari Pemprov Sulsel.
Ketiga Ranperda inisiatif itu yakni Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mangrove. Sementara Ranperda usulan pemprov adalah perubahan kedua atas peraturan daerah 10/2016 tentang pembentukan dan susunan peraturan daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News