Tersandung Dugaan Korupsi, Mantan Bendahara DPRD Jeneponto Resmi Ditahan

Tersandung Dugaan Korupsi, Mantan Bendahara DPRD Jeneponto Resmi Ditahan

SULSELSATU.com, Jeneponto – Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan negeri Jeneponto, Rabu 14/09/2022, Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Jeneponto, Freman resmi ditahan oleh Penyidik.

Penahanan dilakukan pihak Kejaksaan negeri Jeneponto atas kasus dugaan Korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ilma Ardi Riyadi. Kata dia, Freman ditahan di Rutan kelas II B Jeneponto.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka Freman. Freman ini merupakan (mantan) bendahara pengeluaran pada DPRD kabupaten Jeneponto,”ucapnya kepada awak media.

Kata Ilma Ardi Riyadi, dari hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Ketika kita melakukan penyelidikan ada unsur kerugian negara yang sudah dituangkan dalam LHP sekitar Rp. 2,2 miliar lebih yang kami temukan,”jelasnya.

Hanya saja Ia belum bisa memastikan apakah kasus ini akan menyeret sejumlah tersangka lain.

Namun tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan tersangka lain. Nanti kita lihat dalam perkembangan pemeriksaan selanjutnya kita masih dalami apakah masih ada tersangka lain,”katanya.

Sebelum Freman ditahan, penyidik telah memeriksa belasan saksi.

“Saksi yang kita periksa selama ini sudah ada 15 orang. Termasuk beberapa PPTK, PA dan saksi lainnya terkait dengan dana operasional tahun 2020 ini,” bebernya.

Menurut dia kasus ini tahun anggaran 2020.

Sementara untuk kasus tahun 2021 yakni Kasus dugaan penggelapan dana untuk gaji, makan dan minum pegawai DPRD Jeneponto yang ditangani Tipikor Polres Jeneponto.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga