Fraksi PAN DPRD Luwu Timur Dukung Percepatan Kemudahan Pelayanan PBG sebagai Pengganti IMB

Fraksi PAN DPRD Luwu Timur Dukung Percepatan Kemudahan Pelayanan PBG sebagai Pengganti IMB

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Fraksi Partai Amanat Nasional Lewat Juru Bicara Hj. Harisah Suharjo sangat mendukung percepatan kemudahan pelayanan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagai Ganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dukungan itu disampaikan saat rapat paripurna pendapat akhir pada Senin (26/09/2022) di ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur.

Harisah selaku Ketua Fraksi dan juga sebagai Juru Bicara Partai Amanat Nasional menjelaskan sehubungan dengan lahirnya Perturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mekanisme izin mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi retribusi PBG.

Penyelenggaraan retribusi PBG oleh pemerintah Kabupaten Luwu Timur diharapkan dapat meningkatkan Penyelenggaraan pelayanan persetujuan bangunan Gedung dan menunjang kemandirian daerah secara proporsional dn berkeadilanserta memberikan jaminan keamanan, serta meningkatkan sumber pendapatan Daerah.

“Fraksi PAN sangat mendukung kemudahan dan Percepatan Pelayanan PBG jadi pengganti IMB, hal ini telah kita sosialisasikan bersama OPD dan mendapat respon Positif oleh kalangan masyarakat,” Jelas Harisah.

“Kami sangat berharap kepada semua Pihak mendorong implementasi Perda ini nantinya agar optimalisasi program pemerintah daerah kabupaten Luwu Timur dapat terealisasi dengan baik dengan perhatian semua pihak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga