Eksekusi 8 Unit Rumah di Jeneponto Nyaris Ricuh, Warga Blokade Jalan

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Pembacaan putusan eksekusi 8 Unit rumah oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jeneponto di Lingkungan Bungunglompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto mendapat aksi penolakan dari ratusan warga, Kamis (29/09/2022).
Pihak tergugat yang berada dilokasi mencoba bertahan untuk tidak dilaksanakan eksekusi. Jalan Poros lintas Sulawesi arah Makassar dan Bantaeng mereka pun Blokade.
Untuk menghindari kemacetan, pihak kepolisian dari satlantas Polres Jeneponto terpaksa mengalihkan arus lalu lintas ke Kampung Layu.
Sementara Juru Sita dan pihak keamanan dari kepolisian mencoba melakukan negosiasi dengan pihak tergugat yang rumahnya akan di eksekusi.
Setelah beberapa menit dilakukan negosiasi akhirnya pembacaan eksekusi pun dilakukan.
Pasalnya pemilik rumah sepakat akan membongkar sendiri rumahnya.
Namun sebelum pembacaan eksekusi,
Salah satu kerabat dari tergugat, Edhy Subarga mengatakan pihaknya tetap bertahan karena proses persidangan masih berlanjut.
“Kami bertahan karena proses persidangan masih ada dan kami hanya minta waktu setelah persidangan nantinya,”Ungkap Edhy.
Diketahui pihak penggugat yakni St Nurbaya.
Eksekusi ini dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum dari pengadilan berdasarkan perkara perdata nomor. 31/Pdt.G/2024/PN Knp Jo No 104/PDT/2015.PT mks Jo No.3071/K/Pdt/2016, Jo 551 PK/PDT/2019.
Penulis : Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News