Antisipasi Penjualan Obat Sirop, Dinkes Jeneponto Gelar Sidak ke Apotek

SULSELSATU.com, Jeneponto – Menindak lanjuti instruksi Kementerian Kesehatan tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal, Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto menggelar sidak ke sejumlah Apotek.
Sidak tersebut digelar pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 5 obat sirup yang ditarik peredarannya.
Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman seperti Termorex Sirop, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop dan Unibebi Demam Drops.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Susanty Mansur kepada sulselsatu.com, Senin (24/10/2022) mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi sekaligus sidak ke sejumlah Apotek
“Iye kami melakukan sosialisasi himbauan terkait tindak lanjut surat dari Kemenkes, Edaran gubernur dan BPOM.
Saat ini ada 5 jenis obat yang direkomendasikan untuk tidak diperjualbelikan,”katanya.
Dengan dasar itu, Dinkes Jeneponto langsung bergerak ke sejumlah Apotek.
“Untuk itu kami sidak di beberapa apotik untuk tidak dilakukan penjualan. Obat tersebut disegel dan pemilik apotik akan mengembalikan ke pihak distributor obat,”katanya.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News