Kejaksaan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mantan Sekretaris DPRD Jeneponto

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mantan Sekretaris DPRD Jeneponto

SULSELSATU.com, Jeneponto – Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jeneponto, Inisial MA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Selain MA, Kejaksaan juga menetapkan tersangka MF Selaku PPK di sekretariat DPRD Jeneponto.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan negeri Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (24/10/2022).

Informasi yang dihimpun sulselsatu.com, keduanya ditetapkan tersangka hasil pengembangan mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Freman yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

Para tersangka di duga korupsi dana operasional DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 sebesar Rp 17 Milyar.

Setelah resmi ditetapkan tersangka, keduanya dipakaikan baju rompi tahanan dan dibawa ke rutan kelas II B Jeneponto dikawal oleh Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, Kasi Datun Ridwan Sahputra, Kasi Intel Hendarta, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus.

Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto Alan Bastian, kepada awak media mengatakan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020.

Alan Bastian yang baru hari ini dilantik sebagai Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto membeberkan bahwa ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sebesar Rp 2,2 Milyar.

“Dugaan korupsi tersebut tertuang dalam LHP sekitar Rp 2,2 Milyar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Alan

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga