Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Kecolongan Pertahankan Fasum, Akhmad Namsum: Semua Lahan Akan Disertifikasi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 23 November 2022 10:31

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum (dokumen: istimewa)
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum (dokumen: istimewa)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kecolongan dalam mempertahankan salah satu Fasilitas Umum (Fasum) yang berada di persimpangan Jalan Kyai H Agus Salim dan Jalan KH Ramli.

Pemilik ruko Bandung Gorden menggugat dan pengadilan memenangkannya atas lahan milik Pemkot Makassar tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan pihak pengadilan memenangkan penggugat dengan dasar Pemkot Makassar tidak memiiki bukti kuat untuk lahan tersebut.

Baca Juga : Danny Pomanto Ajak Konsulat Jenderal Filipina Tampil di Festival F8 Juli Mendatang

“Kalau kurang bukti kepemilikan, pertanyaanya dari dulu tidak ada jalan yang disertifikatkan. Nanti di era saya, baru berniat untuk melakukan pensertifikatan semua lahan, termasuk jalan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin, (21/11/2022).

Menurutnya, ini menjadi catatan buruk bagi pihak pengadilan, lantaran fasum yang harusnya dipergunakan untuk jalan umum dimenangkan oleh penyerobot lahan. Lahan seluas 50 meter persegi berhasil dikuasai penggugat sejak 10 tahun lamanya.

Kata Dia, dari kejadian tersebut pihak Pemkot akan memperhatikan lahan pemerintah daerah yang belum disertifikasi, dan akan segera disertifikatkan supaya tidak diserobot orang.

Baca Juga : Pemkot Makassar Jadi Pemerintah Kota Pertama di Indonesia Timur Terapkan KKPD

“Sekarang di pengadilan menang. Inilah menurut saya menjadi pelajaran untuk tidak terjadi seperti itu, karena jika itu terjadi maka akan mudah lahan pemerintah daerah diserobot orang,” tekan Namsum.

Dia juga berharap dari proses banding fasum yang dikuasai oleh Pemilik ruko Bandung Gorden bisa diambil alih Pemkot Makassar supaya dapat digunakan untuk publik.

“Mudah-mudahan ditingkat banding itu bisa dapat digunakan untuk publik. Digunakan oleh masyarakat. Mungkin pengadilan berdalih kurang bukti yang kuat, kan tidak ada. Jalan itu milik semua orang untuk digunakan,” pungkas Namsum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Muhammad Junaedi
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video19 April 2024 23:42
VIDEO: Bocah Nangis saat Pemain Timnas U-23 Hadapi Pinalti Australia
SULSELSATU.com – Seorang bocah nangis tersedu saat Kiper Timnas U-23 Ernando Ari Sutaryadi menghadapi tendangan pinalti. Saat pertandingan mengh...
Pendidikan19 April 2024 21:59
Program Beasiswa KALLA Dibuka Hingga 30 April 2024 Bagi Mahasiswa di Empat Provinsi Ini
LAZ Hadji Kalla kembali menghadirkan program pemberian bantuan beasiswa pendidikan dan kepemimpinan kepada mahasiswa. ...
Video19 April 2024 21:51
VIDEO: 10 Korban Tanah Longsor di Tana Toraja Dimakamkan dalam Satu Lubang
SULSELSATU.com – 10 korban tanah longsor di Makale, Tana Toraja dimakamkan, Jumat (19/4/2024). Jenazah korban dimakamkan dalam satu lubang di Ko...
Politik19 April 2024 21:03
Yusran Lalogau Calon Tunggal NasDem di Pilkada Pangkep
ULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel mengusung Muhammad Yusran Lalogau (MYL) sebagai calon tunggal mengha...