Kasus Penipuan Oknum Pegawai di Mamuju, Bank Sulselbar Tegaskan Komitmennya untuk Bertanggung Jawab

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bank Sulselbar selalu komitmen untuk menerapkan GCG dengan mentaati POJK No.6/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Terjadinya peristiwa penipuan di kantor cabang utama Mamuju yang dilakukan oleh oknum pegawai berinisial H, manajemen Bank Sulselbar ikut prihatin dan berempati kepada para korban dan keluarganya.
Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar Dian Anggriani Utina mengatakan atas peristiwa ini, Bank Sulselbar berkomitmen untuk bertanggung jawab dengan adil dan transparan.
“Modus penipuannya yaitu penyalahgunaan kewenangan operasional marketing funding oleh oknum tenaga marketing funding atas operasional kerjanya dengan modus yaitu menawarkan cashback produk dana simpanan bank (Tapemda Plus),” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, (29/11/2022).
Aksinya tersebut melebihi ketentuan yang diatur oleh bank sehingga nasabah tertarik menyerahkan dananya dan percaya penuh kepada si oknum pegawai tersebut.
Berdasarkan pengaduan nasabah, yang disalahgunakan oleh oknum sebanyak 37 orang dengan total dana diperkirakan sekitar Rp10 milyar. Berdasarkan informasi dan verifikasi, kerugian nasabah hingga saat tercatat sekitar Rp6 milyar dan yang tidak tercatat pada bank sekitar Rp1 milyar.
Dana yang tidak tercatat tersebut tim Investigasi masih melakukan penelusuran bukti-bukti khususnya terkait penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah sendiri.
“Berdasarkan penelurusan hingga saat ini dipastikan bahwa total kerugian tersebut sudah maksimal dan kami optimis Insya Allah angka tidak lebih dari itu dan kemungkinan justru terdapat pengurangan,” jelasnya.
Bank Sulselbar telah melakukan langkah pengananan dengan mengacu POJK yang ada diantaranya melakukan investigasi dan penelusuran melalui tim investigasi audit internal bank untuk menginventarisasi dan memvalidasi para nasabah yang diduga korban dan kisaran jumlah dana yang disalahgunakan.
Membuka semacam help desk di KCU. Mamuju yang menerima layanan pengaduan dan perlindungan nasabah. Mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum pegawai tersebut sejak September 2022.
“Pembayaran dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh bank dengan terlebih dahulu mengisi format surat pernyataan yang ada dengan melibatkan APH (Kejati Sulawesi Barat dan Kajari Mamuju),” jelasnya.
Kemudian, khusus bagi nasabah yang dananya tidak tercatat pada bank maka akan melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut atas bukti-bukti yang ada. Jika ditemukan bukti kuat dan valid bahwa terindikasi adanya kelalaian nasabah atas adanya transaksi penarikan atau penyetoran rekeningnya, maka sesuai dengan POJK nomor 6 tahun 2022 Pasal 8 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan bahwa apabila terbukti merupakan kelalaian nasabah maka bukan tanggung jawab Bank untuk mengganti kerugian yang timbul.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News