Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Mario David Tegaskan Masyarakat Berhak Dapat Bantuan Hukum

Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Mario David Tegaskan Masyarakat Berhak Dapat Bantuan Hukum

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi Penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Maxone Makassar, Jumat, (16/12/2022).

Sosialisasi Perda ini menghadirkan dua narasumber diantaranya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Dahyal dan Praktisi Hukum, Rudi.

Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sendiri merupakan salah satu Perda yang diinisiasi dari Mario David pada periode pertamanya.

Kata Mario David, lahirnya Perda tersebut karena melihat adanya ketidak-adilan dan kesetaraan masyarakat kota makassar khususnya masyarakat kurang mampu dihadapan Hukum.

Anggota DPRD Makassar Melakukan Sosialisasi Perda (Ist)

“Perda ini lahir karena saya melihat ada kesenjangan dalam masyarakat kota makassar, khususnya masyarakat kurang mampu dihadapan Hukum, oleh karenanya kami di DPRD menginisiasi untuk membuat perda tersebut”kata Mario.

Lebih lanjut Politis partai Nasdem itu menjelaskan bahwa Perda telah berjalan sejak 5 tahun lalu. Meski begitu, masih banyak masyarakat Kota Makassar, yang tidak dapat mengaksesnya.

Olehnya itu, Mario melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah agar masyarakat mengetahui Perda tersebut.

Kata Mario, tujuan Perda tersebut untuk menjamin hak konstitusional dan perlindungan hukum bagi masyarakat, yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2015 ini.

“Alhamdulillah sudah 5 tahun lebih perda ini berlangsung namum memang masih banyak masyarakat kurang mampu yang bisa mengakses perda tersebut, oleh karenanya kita melakukan sosialisasi agar masyarakat mau dan mampu mengaksesnya, dan masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum.”paparnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Dahyal, selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, Perda tersebut sangat mudah diakses oleh masyarakat, Khususnya Masyarakat kurang mampu.

“Bagaimana proses mendapatkan bantuan hukum ini sangat sederhana, apa bila masyarakat tidak mampu kemudian mengalami kendala masalah hukum atau akses oleh nya bisa mengirim surat ke wali kota dan disposisi untuk dibantu san di tunjuk, ada kurang lebih lembaga yang sudah kerjasama dengan pemerintah kota dan merekalah yang akan mendampingi dalam proses hukum yang berjalan” ungkapnya.

Sementara itu, Kanang Budi Simanjuntak, selalu pemerhati hukum mengaku sangat berterimakasih dengan kinerja DPRD Kota Makassar, khususnya Mario David dalam membela masyarakat kurang mampu di Kota Makassar dan beharap kinerja DPRD Makassar lebih hebat lagi kedepannya.

“Hadir juga toko muda persatuan pemuda batak, simanjuntak, pemerhati hukum, dan berterima kasih atas kinerja DPRD utamanya pak Mario David dalam perjuangan nya membela warga tidak mampu”ungkapnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga