KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri terkait Kasus Lukas Enembe

KPK Cegah 5 Orang Keluar Negeri terkait Kasus Lukas Enembe

SULSELSATU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 5 orang terkait dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mereka dicegah bepergian keluar negeri.

5 orang yang dicekal tersebut masing-masing Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas Enembe.

Yulce dicegah keluar negeri hingga awal Maret 2023. Total pencegahan Yulce selama 6 bulan.

Daftar lain yang dicekal adalah Lusi Kusuma Dewi, Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe Gabbrael Issak.

Kemudian pihak swasta Dommy Yamamoto dab Jimmy Yamamoto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan dilakukan agar memudahkan proses penyidikan.

Menurutnya, keterangan para saksi tersebut sangat penting untuk membuktikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.

“Harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

(*)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga