Logo Sulselsatu

OC Kaligis Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe

Hendra
Hendra

Jumat, 20 Januari 2023 15:43

Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis. (Foto: Int)
Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Advokat Otto Corenelis Kaligis alias OC Kaligis ditunjuk jadi kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Keluarga menunjuk langsung OC Kaligis jadi pengacara yang akan membela Lukas dalam kasus yang menyeretkan ke kursi pesakitan.

“Surat Kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh Istri Gubernur (Lukas),” kata salah satu pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga : OPINI: Novel Baswedan, Dalang Runtuhnya Supremasi Hukum di Negeri Ini

Rening belum menjelaskan terkait peran OC Kaligis nantinya. Atau pun bagaimana kerja sama Rening dengan OC Kaligis.

Nantinya, para tim kuasa hukum Lukas bakal mengagendakan pertemuan konferensi pers secara resmi terkait penunjukan ini.

Adapun OC Kaligis sendiri merupakan pengacara yang sempat merasakan bui lantaran terlibat kasus korupsi.

Baca Juga : OPINI: Novel Baswedan, Dalang Runtuhnya Supremasi Hukum di Negeri Ini

OC saat itu terbukti memberikan uang senilai USD 27 Ribu dan SGD 5,000 kepada tiga Hakim PTUN Medan.

Uang itu diberikan guna mempengaruhi keputusan terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Lantaran terbukti, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun bui dan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, OC Kaligis melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga : OPINI: Novel Baswedan, Dalang Runtuhnya Supremasi Hukum di Negeri Ini

Akan tetapi, banding ditolak. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman OC menjadi 7 tahun penjara. Namun demikian, vonis ini cukup ringan dibanding tuntutan Jasa KPK, yakni 10 tahun penjara.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video08 Desember 2023 23:37
VIDEO: Tanggapan Presiden Jokowi terkait Pengungsi Rohingya
SULSELSATU.com – Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pengungsi Rohingya di Indonesia, Jumat (8/12/2023). Jokowi didampingi oleh M...
Makassar08 Desember 2023 22:25
Kundapil di Lakkang, Ketua DPRD Rudianto Lallo Tinjau Pembangunan Sarana Olahraga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, melakukan kunjungan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kelurahan Lakkang, Kecamata...
Video08 Desember 2023 21:50
VIDEO: Pencurian Uang Rp110 Juta di SPBU Kasuarrang Maros, Pelaku Berhasil Ditangkap
SULSELSATU.com – Aksi pencurian uang senilai ratusan juta di SPBU Kasuarrang, Maros, berhasil terekam CCTV pada Kamis (7/12/2023), sekitar pukul...
Pendidikan08 Desember 2023 20:23
KALLA Launching Program CSR Satuan Pendidikan Tanggap Bencana di Sekolah Islam Athirah
Mendukung kesiapan sekolah dalam menghadapi bencana alam, KALLA berinisiatif bersama PMI Kota Makassar dan Kalla Rescue menggelar program Corporate So...