DPRD Luwu Timur Dukung Upaya Polisi dalam Pemusnahan Knalpot Bising

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin, S.Ag, mengapresiasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur dalam upayanya untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Luwu Timur, terutama bagi para pengguna jalan.
Hal ini disampaikan Aripin saat menghadiri langsung kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot brong/bising yang tidak mematuhi persyaratan teknis. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Polres Luwu Timur pada Selasa (07/02/2023).
Aripin sangat mendukung upaya tegas pihak kepolisian terhadap kendaraan berknalpot bising karena knalpot bising sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.
“Tentunya ini dalam rangka membangun ketertiban dalam berlalu lintas, termasuk tidak lagi terdengar suara-suara bising dari knalpot motor maupun mobil ya,” ujarnya.
Pihaknya mengajak agar semua masyarakat tertib dalam berlalu lintas, terutama dengan tidak menggunakan knalpot bising. Hal ini demi membangun ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya.
Satuan Lalulintas Polres Luwu Timur melakukan pemusnahan terhadap ratusan knalpot racing yang disita dari pengendara/pengemudi yang melanggar, saat dilakukan razia/hunting system kendaraan oleh petugas Sat Lantas Polres Luwu Timur.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Kapolres Luwu Timur berharap dengan pemusnahan itu masyarakat, terutama kaum muda, tidak lagi menggunakan knalpot tersebut, karena knalpot tersebut mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, tindakan tegas dilakukan apabila petugas menemukan kendaraan berknalpot bising di jalan raya. Sebab setiap kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar, yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009.
“Kita akan langsung tindak tegas, kita akan sita dan dilakukan tindakan tilang,” kata Kapolres Luwu Timur. Pemakaian knalpot bising tentu melanggar peraturan. Selain tidak sesuai standar, knalpot tersebut juga menimbulkan kebisingan dan mengganggu orang lain,” tandas AKBP Silvester.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News