Logo Sulselsatu

Masyarakat Kabupaten Gowa Kini Tidak Wajib Pakai Masker di Ruang Publik, Aturan Telah Dicabut

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Sabtu, 18 Februari 2023 10:46

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat penyerahan ranperda tentang aturan memakai masker (dokumen: istimewa)
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat penyerahan ranperda tentang aturan memakai masker (dokumen: istimewa)

SULSELSATU.com, GOWABupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan penyerabaran corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu dilakukan karena Covid-19 berhasil dilakukan pengendalian ditambah Presiden RI Joko Widodo telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini kita menyerahkan Ranperda terkait dengan wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena sekarang PPKM sudah dicabut oleh Bapak Presiden sehingga tidak ada lagi pembatasan, maka kita juga berharap perda ini dicabut,” ungkapnya pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga : Buka Peluang UMKM Berkembang, Alfamidi Sosialisasi dan Kurasi Produk di Gowa

Adnan mengaku pencabutan ini harus segera dilakukan. Pasalnya dalam perda tersebut memuat sanksi-sanksi khususnya dalam hal pembatasan.

“Kenapa harus dicabut, karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat. Jadi apabila itu tetap berlaku sementara sudah tidak ada lagi yang namanya pembatasan berarti tidak perlu lagi diberlakukan makanyakita turun ke DPRD untuk segera dilakukan pecabutan,” jelasnya.

Tak hanya menyerahkan Ranperda Pencabutan, orang nomor satu di Gowa itu juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2032.

Baca Juga : Wakili Kecamatan Pattallassang, Muqaddimal Mukrimin Juara 2 Duta Lingkungan Hidup Gowa 2025

Perubahan Ranperda ini kata Adnan dilakukan, karena perda tersebut sudah lama dan terdapat perubahan-perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Gowa.

“Perda tata ruang ini kita jadikan sebagai acuan tata ruang kita di Kabupaten Gowa dan Perdanya dari tahun 2012 atau sejak 11 tahun yang lalu. Namun melihat perkembangan pembangunan Kabupaten Gowa yang semakin besar maka Perda ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian agar para investor mendapatkan kepastian mana lokasi wilayah yang tidak boleh mereka bangunin mana yang boleh,” jelasnya.

Ia berharap, Ranperda ini bisa segera dilakukan pembahasan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang ada agar segera disahkan menjadi sebuah peraturan daerah.

Baca Juga : TNI AD Gandeng Pemuda Pecinta Alam Upacara Bendera Hari Kemerdekaan ke-80 di Lembah Ramma

Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Gowa dan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel21 Januari 2026 21:59
TP PKK Parepare Gelar Rakerda 2026, Andi Arfiah Tasming Tekankan Sinergi dan Kekompakan Pengurus
SULSELSATU.com, PAREPARE – Tim Penggerak PKK Kota Parepare menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dirangkaikan dengan silaturahmi pengurus ...
Makassar21 Januari 2026 21:48
Pastikan Pencatatan Adil, PDAM Makassar Ganti Meter Air Tua dan Rusak
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar akan melaksanakan program penggantian meter air secara berkala dan gratis mulai Janu...
Video21 Januari 2026 21:14
VIDEO: Indonesia–Inggris Sepakati Kemitraan Strategis Baru
SULSELSATU.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer secara resmi menyepakati kemitraan strate...
Makassar21 Januari 2026 20:26
Hujan dan Angin Kencang, Wali Kota Munafri Imbau Warga Makassar Waspada
SULSELSATU.com MAKASSAR – Cuaca ekstrem berupa hujan intensitas sedang hingga tinggi yang disertai angin kencang kembali melanda Kota Makassar d...