Kr Kio Apresiasi DPRD soal Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

SULSELSATU.com, GOWA – Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengapresiasi DPRD yang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Rauf mengakui bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dan merespon dengan baik atas pengajuan ranperda inisiatif ini. Hal ini sebagai wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” kata Rauf saat menyampaikan tanggapan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (24/2/2023).
Kr Kio sapaan akrab Wabup Gowa mengatakan, bahwa berdasarkan surat DPRD Gowa Nomor 043/110/DPRD Tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum, negara memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum tak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.
“Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan,” ujarnya.
Menurutnya, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
Kedua, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Ketiga, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Keempat, menjamjn kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh daerah, dan kelima mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Olehnya itu, Kr Kio berkesimpulan bahwa ranperda inisiatif DPRD tersebut telah memenuhi ketentuan namun masih memerlukan pendalaman yang lebih intensif pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya.
“Semoga apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gowa Anwar Usman menilai jawaban terhadap tanggapan Wakil Bupati Gowa untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gowa.
Anwar berharap, kehadiran perda ini nantinya akan menjadi rujukan yang jelas bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum demi azas keadilan dan keberpihakan pada masyarakat dapat tercapai dengan baik.
“Pada prinsipnya Badan Pembentukan Perda mengharapkan Ranperda ini bisa diterima menjadi ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Gowa tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu dengan mempertimbangkan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis,” harap dia.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News