DPRD Kabupaten Luwu Timur Usulkan Pembahasan Ulang Perda Desa Akibat Revisi Permen

DPRD Kabupaten Luwu Timur Usulkan Pembahasan Ulang Perda Desa Akibat Revisi Permen

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Anggota DPRD, Abduh, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Luwu Timur akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa lagi karena ada revisi dari Peraturan Menteri yang baru.

Sehingga, Perda tentang Desa yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Luwu Timur nanti akan sesuai dengan Permen yang baru.

“Sebelumnya, kita sudah memiliki Perda tentang Desa, namun Perda Desa tersebut akan kadaluarsa setelah terbitnya Peraturan Menteri yang baru. Oleh karena itu, kita perlu membentuk Perda tentang Desa lagi sesuai dengan yang diatur dalam Permen,” ungkap Abduh pada Rabu (22/03/2023).

Perda Desa yang baru akan ditetapkan mencakup semua aspek, mulai dari aparatur desa hingga aturan pemilihan kepala desa.

“Jadi, Perda tentang desa ini akan mencakup semuanya, sehingga tidak akan tumpang tindih,” tutup Abduh.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga