Legislator Makassar Rezki Ajak Warga Bayar Zakat

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mengingatkan kepada masyarakat agar menunaikan kewajiban sebagai umat muslim untuk membayarkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan ini.
Hal itu disampaikannya saat melakukan Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Karebosi Premier Hotel Makassar, Kamis (6/4/2023).
“Jadi janganki’ lupa di akhir Ramadan untuk kita semua membayar zakat fitrah, bayarnya bisa berupa uang atau beras sesuai apa yang kita konsumsi,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini menjelaskan mengenai tentang isi perda tersebut yang perlu diketahui bersama bahwa zakat terdapat dua yaitu zakat fitrah dan zakat harta.
“Kalau ada harta kita lebih, sebaiknya berzakat, karena memang ada hak orang lain dari kita untuk disalurkan melalui zakat,” terang Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Asisten I Pemkot Makassar, Andi Muhammad Yasir menyampaikan bahwa zakat adalah wajib bagi umat Islam, yang sebuah wadah atau kegiatan yang dapat mensucikan diri dihadapan sang pencipta.
“Sejak dulu para ulama kita mengatakan tidak ada orang miskin yangengeluarkan zakat, bahkan sebagian besar para ulama kita mengatakan kalau ada yang sakit keras maka berzakatlah,” jelasnya.
Karena, kata Yasir, jika setiap orang khususnya umat Islam mengeluarkan zakat, maka rezekinya akan bertambah seperti apa yang telah dijanjikan oleh Allah Azza Wajallah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News