Tim Pegasus Polres Jeneponto Ciduk Dua Terduga Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Tim Pegasus Polres Jeneponto Ciduk Dua Terduga Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

SULSELSATU.com,JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Komandan Tim (Katim) Aipda Abd Rasyad, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pemerkosa anak dibawah umur Inisial NA

Kedua terduga pelaku yang ditangkap bernama Erwin (22) dan Sapar Mualim (24 ), masing masing warga Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto. Mereka ditangkap pada Jumat (07/04/2023) sekira pukul 00.30 Wita dini hari

“Benar ada dua orang ditangkap oleh Tim Pegasus diback-up up oleh unit Intelkam Polsek kelara atas kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur. Keduanya ditangkap kampung Borong Bira,”ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar.

Supriadi Anwar menjelaskan keduanya ditangkap atas laporan korban NA yang mengaku diperkosa oleh pelaku secara bergiliran.

“Dalam introgasi awal Lelaki Erwin dan Lelaki Sapar mengakui perbuatannya dan untuk terduga pelaku lainnya Yakni Inisial RI dan RO masih dalam tahap pencarian dan pengejaran Tim Pegasus,”ujarnya.

Untuk Pasal yang dikenakan terhadap terduga Pelaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, dugaan pemerkosaan terjadi di Wilayah Kecamatan Kelara pada Kamis 6 April 2023 lalu. Tidak terima kejadian tersebut, Korban NA bersama keluarganya melapor ke Polres Jeneponto.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga