PPNI Jeneponto Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

PPNI Jeneponto Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law kian hari terus mendapat penolakan dari berbagai daerah termasuk di Jeneponto.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jeneponto, Rinal kepada sulselsatu.com, Senin (08/05/2023) secara tegas menolak RUU tersebut.

“Kami dari DPD PPNI Jeneponto menolak dengan tegas RUU Kesehatan,”ujarnya.

Menurut Rinal, Penolakan ini setelah mencermati dan mendiskusikan dampak RUU ini terhadap Profesi, Pelayanan kesehatan. Hal tersebut tentunya bakal berdampak pula pelayanan kesehatan pada masyarakat.

“Bila RUU Kesehatan disahkan maka Kemenkes akan mempunyai kekuasaan absolut mulai dari SDM kesehatan maupun sektor lain. Dan ini sangat mencurigakan seakan ada upaya untuk mengkanalisasi sumberdaya yang ada di Kementerian Kesehatan”pungkasnya.

Ia pun menilai RUU kesehatan ini dianggap sebuah produk hukum yang akan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan.
Salah satunya adalah UU Keperawatan yang menjadi bagian dari RUU tersebut.

“Undang undang Keperawatan yang merupakan hasil buah perjuangan perawat puluhan tahun pun turut akan dibumihanguskan,”tambahnya.

Namun tidak sedikit pula tenaga kesehatan menerima RUU tersebut dengan iming-iming. Diantaranya adalah adanya tawaran dari pemerintah untuk menarik empati anggota. Salah satu yang paling mendasar adalah perihal STR yang ditawarkan berlaku seumur hidup,”ujar Rifal.

“Saya kira ini menjadi pemanis guna memuluskan kepentingan dengan dalih efisiensi proses administratif dan semangat untuk kebaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Tidak sedikit pula sejawat yang tergiur menerima dengan tidak sadar maupun secara sadar walaupun akan mengorbankan kehormatan dan marwah profesinya,”tegas Rifal.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga