KPU Jeneponto ‘Angkat Bicara’ Soal Temuan Bawaslu Adanya Potensial Pemilih Ganda

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Terkait temuan Bawaslu Jeneponto adanya ratusan potensial pemilih ganda jelang pemilu 2024, KPU Jeneponto pun angkat bicara terkait temuan tersebut.
Melalui Komisioner KPU Jeneponto, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Safaruddin kepada sulselsatu.com dibalik via pesan WhatsApp, mengatakan temuan tersebut belum final.
“Inikan baru potensi ganda, KPU akan menindaklanjuti temuan tersebut apakah betul ganda atau tidak, nanti PPS akan faktualkan dokumen autentiknya,”ujar Safaruddin, Senin (22/05/2023)
Menurut Safaruddin, Jika benar temuan tersebut maka KPU Jeneponto akan mengeluarkan pemilih ganda itu menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) pada data pemilih 2024 mendatang.
“Kalau betul (Temuan itu benar adanya red) kita akan TMS-kan, kalau ternyata setelah di faktualkan tidak ganda maka akan tetap pemilih tersebut MS (memenuhi syarat),” tambahnya.
Lanjut kata Safaruddin, basis potensi kegandaan yang dipakai Bawaslu Jeneponto adalah identik nama dan usia pemilih dan itu berbeda dengan apa yang dilakukan oleh KPU.
“Sementara KPU basisnya NIK (Nomor Induk Kependudukan),”pungkasnya.
Namun demikian, temuan Bawaslu Jeneponto kata Safaruddin, tetap akan tindaklanjuti sesuai tahapan yang ada.
“Kalau soal ganda yang direkomendasikan Bawaslu itu, nanti insya Allah kita akan tindak lanjuti,”katanya.
Sebelumnya diberitakan, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Jeneponto menemukan adanya ratusan potensial pemilih ganda pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Temuan tersebut ditemukan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto mengumumkan daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada pemilihan umum tahun 2024.
Untuk itu Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Saiful, menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kab Jeneponto terkait adanya potensi pemilih ganda dan perbaikan data pemilih.
“Ya hari ini telah disampaikan (saran perbaikan) kepada KPU Jeneponto terkait adanya potensi pemilih ganda dan perbaikan data pemilih”uajr Saiful, Senin (22/05/2023)
Kata Saiful, sebanyak 469 orang data potensial ganda baik antar Kecamatan dan ganda antar desa dalam satu Kecamatan. Sedangkan untuk perbaikan data pemilih sebanyak 38 orang.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan jajaran pengawas pemilu, ada 469 pemilih potensial data ganda. Terdiri potensial pemilih ganda lintas Kecamatan sebanyak 37 dan pemilih ganda dalam lingkup kecamatan sebanyak 432, sementara perbaikan data pemilih sebanyak 38,” Beber Saiful.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News