Rektor UNM Sambut Positif Sosialisasi PermenPAN RB No.1 Tahun 2023

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF) melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 1/2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memaparkan peraturan tersebut melalui sosialisasi di Kota Makassar.
Sebelum menjelaskan tentang peraturan tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam, terlebih dulu membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Prof Husain Syam menyambut positif kegiatan sosialisasi peraturan tersebut. Terlebih digelar di acara Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dipusatkan di Hotel Claro Makassar, 22 Mei 2023.
“Selain mendengarkan langsung peraturan MenPANRB, kegiatan ini juga sebagai rangkaian silaturahmi antar rektor dari berbagai universitas di Indonesia,” ujar Prof Husain.
Sementara MenPANRB melalui Alex Denni memastikan PermenPAN-RB nomor 1/2023 tersebut tidak untuk mempersulit dosen. Justru aturan ini malah mempermudah dosen-dosen ke depannya.
Hanya saja di masa-masa transisi ini, para dosen akan sibuk sementara untuk melengkapi data-data kinerja mereka. Tetapi setelah itu, dosen-dosen tidak perlu repot-repot mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD).
“Kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia,” ujar Alex.
Alex menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan birokrasi yang profesional dan berkelas dunia. Proses penyusunan regulasi tentang jabatan fungsional melibatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya dapat bekerja sama dalam memperkuat semangat penyederhanaan birokrasi.
Permen PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan dari Permen PANRB No. 13/2019. Saat ini, tugas jabatan fungsional lebih berfokus pada pemenuhan angka kredit. Namun, melalui aturan baru ini, pejabat fungsional akan lebih difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan hanya angka kredit.
Dengan kehadiran Permen PANRB No. 1/2023, Alex menekankan bahwa dosen sebagai jabatan fungsional akan mendapatkan kemudahan dalam penilaian kinerja mereka, sehingga tidak lagi dibebani dengan pengumpulan angka kredit.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News